Untuk Anda yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa ribet, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta, Rabu (18/12). Layanan ini diadakan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Barat: Mal Citraland
Gerai SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, jadi pastikan Anda datang tepat waktu!
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya.
- Bukti cek kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
Perlu diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka Anda perlu mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya administrasi perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Catatan Penting untuk SIM B
Jika Anda memiliki SIM B, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling. Pasalnya, SIM ini memiliki peruntukan khusus bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton. Untuk memperpanjang SIM B, Anda harus mendatangi kantor Satpas terdekat.
Manfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan cepat dan mudah. Jangan lupa untuk datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang. Semoga informasi ini bermanfaat!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












