Selasa, Oktober 7, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Ombudsman Selamatkan Kerugian Masyarakat Rp166,49 Miliar di 2024

Ombudsman Republik Indonesia berhasil mencegah kerugian masyarakat hingga Rp166,49 miliar dalam periode 1 Januari hingga 16 Desember 2024. Keberhasilan ini dicapai melalui penyelesaian 67 laporan di sektor perekonomian 1 yang dilakukan oleh unit Keasistenan Utama III.

Sektor perekonomian 1 ini meliputi perdagangan, perindustrian, dan logistik; pertanian dan pangan; perbankan, perasuransian, dan penjaminan; pengadaan barang dan jasa; serta perpajakan, kepabeanan, dan percukaian.

- Advertisement -

“Berdasarkan 67 laporan masyarakat yang diselesaikan pada periode 1 Januari–16 Desember 2024, total penyelamatan oleh Ombudsman RI adalah sebesar Rp166,49 miliar,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Jakarta, Kamis, sebagaimana keterangan tertulisnya.

Pada tahun ini, Keasistenan Utama III Ombudsman RI menangani 169 laporan masyarakat, dengan 67 laporan telah selesai dan 102 lainnya masih dalam proses. Sektor perbankan, perasuransian, dan penjaminan mendominasi laporan yang diterima, yakni sebanyak 39 laporan.

- Advertisement -

Sementara itu, sektor perdagangan, perindustrian, dan logistik mencatat 16 laporan, diikuti oleh sektor pertanian dan pangan (8 laporan), pengadaan barang dan jasa (3 laporan), serta perpajakan dan cukai (1 laporan).

Tiga instansi yang paling sering dilaporkan dalam sektor ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, dan BP Tapera. “Sedangkan tiga instansi paling banyak dilaporkan pada sektor ini adalah OJK, Kementerian Perdagangan, dan BP Tapera,” ujarnya.

Selama periode 2021–2024, Ombudsman RI mencatat potensi penyelamatan kerugian masyarakat mencapai Rp520,08 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi penyelamatan mencapai Rp496,69 miliar.

Salah satu kasus besar yang berhasil diselesaikan adalah terkait sertifikat rumah yang tidak diberikan kepada pelapor meskipun ia telah melunasi kewajiban kredit pemilikan rumah (KPR).

Dalam hal ini, Yeka menyebut Ombudsman telah berhasil menjadi katalisator terhadap permasalahan pelapor dengan penyelesaian berupa pemberian sertifikat, dengan valuasi penyelamatan kerugian masyarakat sebesar Rp334,8 miliar.

Selain menyelesaikan laporan, Keasistenan Utama III Ombudsman RI juga aktif dalam upaya pencegahan malaadministrasi melalui kajian sistemik. Sepanjang tahun ini, unit ini fokus pada pengawasan mencakup isu tata niaga beras di Banten, layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI, permasalahan tata niaga tekstil di PT Sritex, hingga mekanisme penebusan pupuk bersubsidi.

Yeka menjelaskan data tersebut pada acara Catatan Akhir Tahun Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Perekonomian 1. Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga mengapresiasi Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Bank BTN karena dinilai kooperatif dan responsif dalam proses penyelesaian laporan masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih karena kami mengerti tidak mudah memenuhi panggilan Ombudsman dalam rangka penyelesaian laporan masyarakat, maka kami memberikan apresiasi atas respons yang baik dan kooperatif dari empat instansi ini,” ujarnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru