BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan acara Penghargaan Gebyar Pajak di Hotel Braja Mustika, Jalan Dr. Semeru, pada Selasa (17/12/2024).
Acara ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada instansi-instansi yang telah membantu Bapenda dalam menjalankan tugasnya, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Kejaksaan Negeri (Kejari), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Bank BJB, serta wajib pajak yang taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Penjabat Wali Kota Bogor, Hery Antsari, menyatakan, “Gebyar Pajak kali ini adalah momentum penting dalam memperkuat kolaborasi demi mendukung keberhasilan pembangunan di Kota Bogor, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”
Hery menambahkan, pajak memiliki peran vital sebagai sumber utama pendapatan daerah yang digunakan untuk berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan penyediaan rumah layak huni bagi warga.
“Kami terus berinovasi dalam memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak. Alhasil, Kota Bogor meraih prestasi Top 45 Inovasi Pelayanan Publik pada 2022 dan Peringkat Pertama dalam Percepatan serta Perluasan Digitalisasi Daerah Wilayah Jawa-Bali 2023,” ujar Hery.
Pj Wali Kota Bogor Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas Kesehatan
Menurutnya, pencapaian ini mencerminkan komitmen Pemkot dalam meningkatkan pelayanan pajak yang lebih modern dan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Saat ini, Pemkot Bogor mengelola sembilan jenis pajak daerah melalui dua sistem, yaitu Self-Assessment dan Official Assessment.
Pada sistem Self-Assessment, pemkot memberi kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Pajak yang dibayar sejatinya merupakan titipan dari konsumen kepada restoran, hotel, atau layanan lainnya untuk kemudian disetorkan ke kas daerah.
Namun, Hery juga mengakui adanya tantangan dalam pengelolaan pajak, salah satunya adalah piutang pajak yang harus diselesaikan. Hingga 13 Desember 2024, terdapat piutang pajak sebesar Rp 22 miliar yang berasal dari 931 wajib pajak, meliputi hotel, restoran, reklame, hiburan, air tanah, dan parkir.
Hery juga mengungkapkan piutang PBB P2 masa pajak 1 Januari 2024 hingga 30 November 2024 yang mencapai Rp 368 miliar, dengan jumlah SPPT sebanyak 653.797. Ia pun mengimbau agar seluruh wajib pajak yang masih memiliki utang pajak segera menyelesaikannya demi mendukung kesuksesan pembangunan kota.
“Pajak yang dibayarkan adalah kontribusi nyata dalam pembangunan Kota Bogor. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung pengelolaan pajak daerah, termasuk DPRD Kota Bogor, Kejaksaan Negeri, BPN, PLN, Bank BJB, serta mitra pembayaran lainnya. Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting untuk mencapai tujuan pembangunan bersama,” pungkas Hery.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa acara Gebyar Pajak ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada semua pihak yang berperan dalam penerimaan pajak daerah. Berkat kerja keras bersama, Pemkot Bogor dapat menyukseskan dan mengamankan pendapatan asli daerah, khususnya pajak.
“Sampai saat ini, pendapatan pajak Kota Bogor telah mencapai 96,7 persen dari target Rp 984 miliar. Kami hanya membutuhkan sekitar Rp 30 hingga 40 miliar lagi dalam dua minggu terakhir tahun ini, melalui operasi sisir untuk PBB P2 dan menggali potensi BPHTB,” ujar Deni.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















