Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi warga Jakarta pada hari Jumat ini. Layanan ini tersedia di lima lokasi strategis di lima wilayah DKI Jakarta, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Melalui akun X resmi @tmcppoldametro, diinformasikan bahwa layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut daftar lokasi SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Proses Perpanjangan SIM
Bagi kamu yang ingin memanfaatkan layanan ini, jangan lupa membawa dokumen berikut:
- SIM lama yang akan diperpanjang (masih berlaku)
- KTP asli dan fotokopinya
Sesampainya di lokasi, kamu akan diminta untuk:
- Mengisi formulir perpanjangan SIM
- Mengikuti tes kesehatan
- Melakukan tes psikologi
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengikuti aturan PP Nomor 76 Tahun 2020, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan: - Biaya tes psikologi: Rp37.500
- Biaya asuransi: Rp50.000
Perpanjangan SIM yang Sudah Kedaluwarsa
Jika masa berlaku SIM kamu sudah habis, layanan SIM Keliling tidak dapat membantu. Kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Catatan Penting untuk Pemilik SIM B
Layanan SIM Keliling tidak melayani perpanjangan SIM B. Hal ini karena dokumen tersebut diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton, sehingga proses perpanjangannya harus dilakukan di kantor Satpas.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, memperpanjang masa berlaku SIM jadi lebih mudah dan efisien. Jangan lupa, pastikan dokumenmu lengkap dan datang sesuai jam operasional, ya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












