Buat kamu yang SIM-nya hampir habis masa berlakunya, jangan sampai telat perpanjang ya! Soalnya, kalau sampai kedaluwarsa, kamu harus bikin SIM baru dari nol lagi. Nah, biar lebih gampang, Ditlantas Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan SIM Keliling di beberapa titik di Jakarta.
Layanan ini beroperasi pada Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jadi, pastikan kamu datang sesuai jam operasional biar nggak kehabisan waktu!
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Berikut lima lokasi yang bisa kamu kunjungi untuk perpanjangan SIM:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang, pastikan kamu sudah membawa dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama (asli & masih berlaku)
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi (bisa dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol)
Oh iya, layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Kalau SIM kamu sudah kedaluwarsa, meskipun cuma sehari, kamu harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau gerai yang ditunjuk oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, berikut biaya resmi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Jadi, jangan tunggu sampai telat! Yuk, manfaatkan layanan SIM Keliling ini supaya proses perpanjangan SIM jadi lebih mudah dan praktis.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














