Bagi kamu yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah mau habis, nggak perlu panik! Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini hadir untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa ribet. Nah, yuk cek info lengkapnya di bawah ini!
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB setiap hari Jumat. Ada lima lokasi strategis yang bisa kamu datangi sesuai dengan tempat tinggalmu:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan kamu sudah mempersiapkan beberapa dokumen dan syarat berikut ini:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang asli dan masih berlaku
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi yang bisa didapatkan melalui aplikasi Simpel Pol
Oh ya, perlu diingat, layanan ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif, ya. Kalau SIM kamu sudah kadaluarsa, meskipun cuma sehari, kamu harus mengurus permohonan SIM baru di kantor polisi yang ditentukan.
Biaya Perpanjangan SIM
Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, kamu perlu membayar:
- Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A
- Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C
Selain biaya utama, ada juga biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, yaitu:
- Tes psikologi: Rp65 ribu
- Biaya kesehatan: Rp50 ribu
Jadi, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen dan biaya sebelum datang ke lokasi layanan SIM Keliling. Dengan begitu, proses perpanjangan SIM kamu bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Yuk, jangan tunda-tunda lagi! Segera manfaatkan layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya dan tetap patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Selamat berkendara!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














