Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya akan segera habis, layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis untuk perpanjangan. Pada hari ini, Minggu (23/2/2025), Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di tiga titik lokasi di Jakarta.
Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi @TMCPoldaMetro, layanan ini akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Berikut adalah daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
🔹 Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, samping McD Duren Sawit
🔹 Jakarta Selatan: Gereja GPIB Jemaat Elffatha, Jalan Melawai
🔹 Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Layanan SIM Keliling Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM sudah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling
Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan ini, pemohon wajib membawa dokumen berikut:
✅ Fotokopi KTP yang masih berlaku
✅ SIM lama yang akan diperpanjang
✅ Bukti cek kesehatan
✅ Bukti tes psikologi
Tarif Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
💰 SIM A: Rp 80.000
💰 SIM C: Rp 75.000
Tarif tersebut belum termasuk biaya cek kesehatan dan asuransi yang diperlukan sebagai syarat administratif.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM mereka dengan lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














