Buat kamu yang SIM-nya mau habis, tapi males ribet ke kantor Satpas? Tenang, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya punya solusi gampang buat perpanjangan SIM lewat layanan SIM Keliling. Kamis ini, ada empat lokasi di Jakarta yang bisa kamu datangi.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB di lokasi berikut:
- Jakarta Utara – LTC Glodok
- Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat – Mall Citraland
- Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat & Cara Perpanjangan SIM
Biar urusan lancar, jangan lupa bawa dokumen berikut:
📌 SIM lama yang masih berlaku
📌 KTP asli & fotokopi
Sampai di lokasi, kamu tinggal:
- Isi formulir yang disediakan
- Ikuti tes kesehatan & tes psikologi
Penting! Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau SIM kamu sudah kedaluwarsa, kamu harus bikin SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah:
💰 Rp80.000 untuk SIM A
💰 Rp75.000 untuk SIM C
Selain itu, ada tambahan biaya:
📌 Tes psikologi – Rp37.500
📌 Asuransi – Rp50.000
Jangan Sampai SIM Mati!
Kalau SIM kamu sudah mati dan kamu tetap nekat berkendara, siap-siap kena sanksi! Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku bisa dikenakan denda hingga Rp250.000 atau kurungan satu bulan.
Jadi, jangan tunggu sampai telat! Manfaatkan layanan SIM Keliling biar tetap bisa berkendara dengan aman dan nyaman.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News