Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Jumat (14/2/2025). Layanan ini diperuntukkan khusus bagi perpanjangan SIM A dan SIM C dan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
Berikut lima titik lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:
✅ Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
✅ Jakarta Utara: LTC Glodok
✅ Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
✅ Jakarta Barat: Mal Citraland Grogol
✅ Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling, pemohon wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:
✔️ KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi
✔️ Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM
✔️ Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya lewat satu hari, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya resmi perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling adalah sebagai berikut:
💰 SIM A (Mobil): Rp 225.000
💰 SIM C (Motor): Rp 220.000
Biaya ini sudah termasuk tes psikologi sebesar Rp 60.000.
Layanan SIM Keliling ini mempermudah warga Jakarta untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan dan datang lebih awal agar tidak mengantre terlalu lama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














