Minggu, November 9, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM keliling kembali beroperasi di beberapa lokasi pada hari ini, Selasa, 11 Maret 2025. Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis, terutama menjelang mudik Lebaran, agar terhindar dari proses pembuatan SIM baru yang lebih rumit dan mahal.

Syarat Baru Perpanjangan SIM: Wajib BPJS Kesehatan

Mulai 1 Juli 2024, syarat perpanjangan SIM di Jakarta mengalami perubahan. Pemohon SIM A, B, dan C kini wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.

- Advertisement -

Selain itu, biaya perpanjangan SIM hanya mencakup Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk biaya cek kesehatan serta tes psikologi yang berbeda di setiap daerah. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru dengan prosedur di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Mengutip informasi dari akun media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling di Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025, tersedia di lima lokasi berikut:

- Advertisement -
  1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  3. Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
  4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku telah berakhir, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas.

Berikut syarat perpanjangan SIM A dan C:
✔ Fotokopi KTP yang masih berlaku
✔ Fotokopi SIM lama dan SIM asli
✔ Bukti cek kesehatan
✔ Bukti tes psikologi

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Layanan SIM keliling ini memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas yang biasanya lebih ramai. Pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak terkena sanksi atau harus mengurus SIM baru dengan biaya yang lebih besar.

Jangan lupa perpanjang SIM sebelum mudik Lebaran!

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru