Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia di lima lokasi berbeda di Jakarta, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X (Twitter), berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Agar dapat mengakses layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen dan memenuhi persyaratan berikut:
✅ Dokumen yang harus disiapkan:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
-
Melakukan pemeriksaan kesehatan
-
Mengikuti tes psikologi
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM telah melewati masa berlaku, pemilik harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu:
-
Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
SIM B Tidak Bisa Diperpanjang di Layanan SIM Keliling
Untuk SIM B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus melakukan perpanjangan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hal ini disebabkan karena SIM B digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, sehingga memiliki perbedaan peruntukan dan administrasi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Pastikan membawa dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar dan efisien.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News