Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta pada Jumat (11/4). Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cepat dan praktis tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, meski hanya satu hari, pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan baru di kantor pelayanan resmi kepolisian.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM melalui mobil layanan keliling, berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan:
-
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
- Advertisement - -
SIM lama yang masih aktif
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum datang ke lokasi layanan, agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Polri, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang dapat dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Menurut informasi resmi yang dibagikan melalui akun X (Twitter) @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lima lokasi layanan pada hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah memperbarui SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas. Namun, pastikan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota layanan harian.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














