Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta. Layanan ini hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif, khususnya jenis SIM A dan SIM C.
Menurut informasi resmi yang disampaikan melalui akun media sosial @tmcpoldametro di platform X (dulu Twitter), layanan perpanjangan SIM Keliling tersedia setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Berikut adalah lima lokasi SIM Keliling yang tersedia di Jakarta pada hari ini, Senin:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM yang Harus Dipenuhi
Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini wajib membawa dokumen dan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama (asli) yang masih aktif
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Hasil tes psikologi yang bisa dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol
Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis meskipun hanya satu hari, pemilik SIM harus melakukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM:
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
-
Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Selain biaya utama, pemohon juga harus menyiapkan dana tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Simpel Pol.
Cek Artikel dan Berita yang Lainnya di Google News


.webp)














