Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Jakarta Sabtu, 19 April 2025: Berikut Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 April 2025. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan tersebar di lima lokasi strategis di berbagai wilayah Jakarta.

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya perpanjangan:

  • SIM A: Rp 80.000,-

  • SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Untuk memperpanjang SIM, pemohon wajib menyiapkan dokumen dan kelengkapan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

  2. Fotokopi dan asli SIM lama

  3. Bukti cek kesehatan

  4. Bukti tes psikologi

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas, sekaligus mengurangi antrean dan kepadatan pelayanan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru