Warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C dapat memanfaatkan layanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 19 April 2025. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan tersebar di lima lokasi strategis di berbagai wilayah Jakarta.
Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan mengurus penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut rincian biaya perpanjangan:
-
SIM A: Rp 80.000,-
-
SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Untuk memperpanjang SIM, pemohon wajib menyiapkan dokumen dan kelengkapan sebagai berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi dan asli SIM lama
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas, sekaligus mengurangi antrean dan kepadatan pelayanan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News