Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Selasa (29/4/2025) untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah DKI Jakarta. Informasi ini diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter).
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan lima lokasi berbeda yang tersebar di seluruh Jakarta, yaitu:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Area parkir Arion Mall, Jalan Pemuda, Rawamangun
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C dapat mendatangi salah satu gerai SIM Keliling tersebut dengan membawa beberapa persyaratan, seperti KTP asli dan fotokopinya, SIM asli dan fotokopinya, serta mengisi formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, harus mengajukan permohonan SIM baru melalui Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan SIM, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif yang dikenakan adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi utama. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan dan datang sesuai jam operasional!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)


















