Beredar ramai foto petugas sedang menghitung uang pecahan Dollar AS dalam upaya menggagalkan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Berdasarkan dokumen hasil sementara audit investigasi Sekretariat Jenderal Kementerian PU yang beredar, menyebutkan bahwa uang tersebut dikumpulkan untuk mendukung kegiatan pesta pernikahan.
Lalu, diketahui pejabat berinisial D yang menjabat kepala biro telah menghubungi sejumlah kepala balai besar untuk meminta dukungan dalam kegiatan pernikahan seorang pejabat sekretaris.
Dari permintaan itu, didapatkan uang Rp10 juta dari seorang pemberi dan 5.900 dollar amerika dari pemberi lainnya.
Hasil audit sementara investigasi, uang tersebut telah disita dan akan dikembalikan ke pemberi karena merupakan uang pribadi.
Masih dalam dokumen itu, D akan diberikan hukuman disiplin sesuai perundang-undangan.
Surat tersebut secara resmi ditandatangani Inspektur Jenderal Dadang Rukmana.
Dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PU Dadang Rukmana menuturkan, jadi di Kementerian PU terdapat Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang melakukan kontrol terhadap gratifikasi. Dalam kejadian ini gratifikasi terjadi dalam pesta pernikahan.
“Sudah dikembalikan,” paparnya saat menjawab Jawa Pos.
Menurutnya, UPG ini akan memastikan dalam setiap pesta yang digelar pejabat Kementerian PU agar tidak ada uang berlebih.
“Kalau ada uang berlebihan kita kembalikan, lalu lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” paparnya.
Sebelumnya, Menteri PU Dody Hanggodo melantik 19 pejabat tinggi Pratama dan 54 pejabat administrator di Kementerian PU.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah konkret Menteri Dody dalam melakukan upaya bersih-bersih Kementerian dari pejabat-pejabat yang terindikasi terlibat dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) sesuai dengan semangat yang didengungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain gratifikasi ASN itu muncul juga pemanggilan pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Yang paling mencengangkan adanya pemanggilan Wamen PU Diana Kusumastuti oleh Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait kasus dugaan korupsi perumahan eks pejuang Timor Timur.
Dia pun mengakui menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Saya sudah menerima suratnya, tapi karena kesibukan kami minta dijadwalkan ulang,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News