Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Rabu, 14 Mei 2025, setelah sempat diliburkan selama dua hari dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak dan cuti bersama.
Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling ini dihadirkan sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan di Samsat Keliling
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, warga wajib membawa dokumen asli dan fotokopi, yaitu:
-
KTP sesuai nama di STNK,
- Advertisement - -
BPKB kendaraan,
-
STNK asli kendaraan.
Perlu diingat, layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk pembayaran lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Selain itu, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, baik melalui layanan Samsat Keliling maupun aplikasi daring.
Alternatif Layanan Digital Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif modern, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara online. Aplikasi ini mendukung layanan di 33 provinsi dan memungkinkan pengiriman dokumen STNK ke alamat rumah.
Namun, layanan digital ini tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Mereka tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.
Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (@TMCPoldaMetro), berikut daftar 14 titik layanan Samsat Keliling yang tersedia hari ini:
-
Jakarta Pusat – Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara – Halaman parkir Samsat & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Barat – Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan – Halaman Samsat & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)
-
Jakarta Timur – Halaman Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Tangerang – Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong – Samsat Serpong & ITC BSD (08.00–14.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug – Kantor Kecamatan Pinang & Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)
-
Ciputat – Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua – Pasar Modern Intermoda Cisauk & Gtown House (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi – Halaman parkir Samsat Kota Bekasi (08.00–14.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi – Halaman Samsat Kabupaten Bekasi (09.00–14.00 WIB)
-
Depok – Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere – Halaman parkir Samsat Cinere (08.00–14.00 WIB)
Layanan Samsat Keliling ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam kewajiban administrasi kendaraan. Pastikan Anda membawa kelengkapan dokumen dan tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun agar layanan berjalan lancar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News