Sabtu, Oktober 18, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Jakarta Usai Libur Waisak, Ini Lokasi dan Syaratnya

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis Jakarta setelah libur Hari Raya Waisak dan cuti bersama pada 12–13 Mei 2025. Layanan ini kembali beroperasi mulai Rabu, 14 Mei 2025, untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C dapat mengunjungi gerai SIM Keliling di lima lokasi berikut:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

    - Advertisement -
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Sebelum mendatangi lokasi, para pemohon diwajibkan untuk menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi. Berikut syarat-syarat perpanjangan SIM A dan SIM C:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Bukti pemeriksaan kesehatan

  • Bukti tes psikologi yang dapat diperoleh melalui aplikasi Simpel Pol

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM telah habis, meskipun hanya satu hari, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau gerai yang telah ditentukan.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut adalah rincian biaya perpanjangan:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Di luar tarif tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.

Dengan hadirnya kembali layanan SIM Keliling ini, warga Jakarta diharapkan dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor pelayanan utama. Pastikan untuk datang lebih awal agar proses berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru