Sabtu, Oktober 18, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Lima Lokasi Jakarta, Sabtu Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia pada hari Sabtu (10/5), mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, di lima lokasi strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (sebelumnya Twitter), diinformasikan bahwa lima titik lokasi layanan SIM Keliling tersebut adalah sebagai berikut:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Untuk mengakses layanan ini, pemohon wajib membawa SIM asli yang akan diperpanjang, KTP asli, serta masing-masing fotokopinya. Sesampainya di lokasi, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir perpanjangan, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan mengikuti tes psikologi secara daring sebelum sesi pengambilan foto.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan untuk melakukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang telah ditentukan oleh pihak Kepolisian.

Biaya Perpanjangan Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000

  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Sementara untuk pemegang SIM B, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Hal ini disebabkan oleh perbedaan peruntukan dokumen, karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan harus dilakukan di kantor Satpas.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor pusat Satpas, selama masih dalam masa aktif.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru