Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Kamis ini, sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia di berbagai wilayah Jakarta dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi resmi ini disampaikan melalui akun X (dulu Twitter) @TMCPoldaMetro, yang rutin mengumumkan jadwal dan lokasi SIM Keliling setiap harinya.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Mall Citraland
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C di layanan keliling ini wajib membawa:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli yang masih berlaku dan fotokopi
-
Formulir permohonan yang tersedia di lokasi
-
Melakukan tes kesehatan di tempat layanan SIM Keliling
Catatan penting: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, diwajibkan mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM:
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Manfaatkan Layanan SIM Keliling
Dengan adanya layanan ini, warga Jakarta tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas jika hanya ingin memperpanjang SIM yang masih berlaku. Selain menghemat waktu, prosesnya juga relatif lebih cepat dan efisien.
Untuk informasi terkini mengenai lokasi dan jadwal SIM Keliling setiap harinya, masyarakat dapat memantau akun resmi @TMCPoldaMetro di platform media sosial.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












