Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling tetap tersedia pada hari Minggu. Meski hanya tersedia di dua wilayah Jakarta, layanan ini tetap hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan SIM Keliling hari Minggu beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling Minggu ini adalah sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, Kalimalang, tepatnya di samping McDonald’s Duren Sawit.
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di gerai SIM Keliling wajib menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
-
SIM asli yang masih aktif atau belum habis masa berlakunya.
Selain itu, pemohon akan menjalani pemeriksaan kesehatan berupa tes buta warna dan tes psikologi di lokasi layanan.
Ketentuan Layanan SIM Keliling
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, meski hanya satu hari, diwajibkan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rinciannya sebagai berikut:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling setiap hari Minggu di Jakarta Timur dan Jakarta Barat, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal dan tepat waktu agar terhindar dari kewajiban membuat SIM baru.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News