Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan ini tersedia di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada hari Selasa.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa masyarakat bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling di lokasi-lokasi berikut:
Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati (08.00–14.30 WIB)
-
Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
-
Ciledug: Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya (09.00–13.00 WIB)
-
Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
-
Kelapa Dua: Halaman G Town House (08.00–14.00 WIB)
-
Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
-
Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat (09.00–12.00 WIB)
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
-
Cinere: Halaman parkir Samsat (08.00–12.00 WIB)
Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak
Untuk dapat menggunakan layanan Samsat Keliling, wajib pajak harus membawa dokumen asli dan fotokopi seperti KTP, BPKB, dan STNK. Perlu dicatat, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat diharapkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Protokol Kesehatan Tetap Diterapkan
Walaupun kasus Covid-19 telah melandai, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan saat berada di lokasi Samsat Keliling, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga Jadetabek yang ingin membayar pajak kendaraan secara efisien tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














