Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pelayanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Tiga Titik Saat HUT ke-498 Jakarta

Dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling khusus di tiga lokasi strategis pada Minggu (22/6). Layanan ini berbeda dari hari biasa karena hanya tersedia di sekitar kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Dilansir dari akun resmi X @TmcPoldaMetro, pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini tidak perlu datang ke Satpas, cukup membawa persyaratan dan datang ke lokasi yang telah ditentukan.

- Advertisement -

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini:

  1. Jakarta Timur: Samping Hotel Mandarin, Bundaran HI

  2. Jakarta Barat: Samping Hotel Pullman, Bundaran HI

    - Advertisement -
  3. Jakarta Barat: Samping Plaza Indonesia, Bundaran HI

Sementara itu, wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat tidak menyediakan layanan SIM Keliling pada hari ini.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM, pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)

  • KTP (asli dan fotokopi)

Setibanya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes kesehatan, dan mengikuti tes psikologi sebagai bagian dari prosedur perpanjangan.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

  • Tes Psikologi: Rp37.500

  • Asuransi: Rp50.000

Layanan ini tidak berlaku bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas SIM sesuai domisili.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih aktif dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru