Wali Kota Samarinda DR H Andi Harun menekankan tiga fungsi utama dari implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Hal ini ia sampaikan dalam High Level Meeting (HLM) Evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Evaluasi Pencapaian Target Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan II Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung Senin 25 Agustus 2025 pagi di gedung Bank Kaltimtara.
Pertama, dia jabarkan yakni meningkatkan literasi digital yang diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap peningkatan literasi digital masyarakat secara keseluruhan.
Kedua, menekan angka kebocoran untuk menghindarkan potensi terjadinya perbuatan yang bertentangan dengan hukum seperti korupsi, pungutan liar, dan biaya tinggi kepada masyarakat. Ketiga, memberikan kemudahan layanan transaksi kepada masyarakat.
“Tiga fungsi itu kita harapkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Mohon doanya supaya lingkup Pemkot Samarinda bekerja secara konsisten, optimal, dan manfaatnya untuk masyarakat semakin meningkat,” urai Wali Kota.
Menurut dia, implementasi ekosistem digital secara masif di seluruh layanan pemerintah dan pelayanan publik akan membantu upaya mitigasi terhadap kemungkinan risiko hukum bagi penyelenggara Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
“Karena tingkat transparansi dan akuntabilitasnya sudah meningkat tajam. Dengan adanya jejak digital, semua transaksi bisa dipantau dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” pungkasnya.
Maka tak salah jika orang nomor wahid di kota tepian ini juga menargetkan seluruh layanan publik di Kota Samarinda harus mengimplementasikan transaksi elektronik secara penuh paling lambat awal tahun 2026.
“Walaupun kita rata-rata menempati peringkat pertama di wilayah Kalimantan dan peringkat kedua di tingkat nasional setelah Bogor, tapi kita masih ada beberapa sektor yang harus segera ditransformasi menjadi full transaksi elektronik,”sebutnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News