Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (20/8). Program ini hadir untuk mempermudah warga dalam memenuhi kewajiban hukum berkendara.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di sejumlah titik strategis. Lokasinya tersebar di lima wilayah DKI Jakarta, yaitu:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan ini perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
-
KTP asli dan fotokopi
-
SIM asli dan fotokopi
-
Formulir permohonan
-
Tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan mengurus SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News