Rapat Paripurna DPR RI hari ini, Selasa (23/9), resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat menyetujui RUU APBN 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna. Dengan demikian, APBN 2026 sah menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pidatonya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama seluruh Anggota Dewan dalam proses pembahasan yang berlangsung konstruktif. Ia menegaskan bahwa APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
“APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berjalan lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi, dengan fokus pada penguatan sektor riil serta daya beli masyarakat untuk mengakselerasi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Menkeu.
APBN 2026 juga menegaskan visi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan, energi, serta membangun ekonomi Indonesia yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Pemerintah berkomitmen agar instrumen fiskal ini tidak hanya menjaga kesinambungan pembangunan, tetapi juga mampu menjawab dinamika global dan aspirasi masyarakat.
Menkeu juga menyampaikan strategi pembangunan ekonomi Indonesia berbasis pada konsep Sumitronomics yang difokuskan pada 3 (tiga) pilar utama yaitu pertumbuhan ekonomi tinggi, pemerataan manfaat pembangunan, serta stabilitas nasional yang dinamis.
“Fiskal, sektor keuangan, dan perbaikan iklim investasi harus sinergis menggerakkan perekonomian Indonesia agar dapat tumbuh melampaui 6% dalam waktu tidak terlalu lama. Dengan konsistensi menjaga keselarasan mesin-mesin pertumbuhan, diharapkan dapat memacu pertumbuhan menuju 8% dalam jangka menengah,” ujar Menkeu dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (23/9).
Untuk mewujudkan pilar pertumbuhan, APBN diarahkan sebagai katalis bagi sektor swasta, didukung oleh penguatan peran Danantara dalam investasi bernilai tambah tinggi, penempatan kas Rp200 triliun di Himbara untuk mendorong kredit, serta reformasi perizinan berusaha melalui PP Nomor 28 Tahun 2025.
APBN 2026 juga difokuskan pada delapan agenda prioritas, yaitu ketahanan pangan, ketahanan energi, program Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, pembangunan desa-koperasi-UMKM, pertahanan semesta, serta akselerasi investasi dan perdagangan global.
Untuk mendukung agenda tersebut, dialokasikan anggaran besar di antaranya Rp164,7 triliun untuk ketahanan pangan, Rp402,4 triliun untuk energi, Rp335 triliun untuk MBG, Rp769,1 triliun untuk pendidikan, Rp244 triliun untuk kesehatan, serta Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial.
Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan Rp3.842,7 triliun, pendapatan negara diperkirakan mencapai sebesar Rp3.153,6 triliun, dan defisit 2,68% PDB. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4%, inflasi akan dikendalikan di level 2,5%, suku bunga SBN dijaga di sekitar 6,9%, dan nilai tukar berada di sekitar Rp16.500 per Dollar AS.
“APBN tahun 2026 akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian, demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur,” tutup Menkeu.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News