Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal Samsat Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 29 September 2025: Cek Lokasinya di Sini!

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling pada Senin, 29 September 2025, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai titik strategis di wilayah Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jadetabek). Beberapa lokasi bahkan beroperasi hingga sore atau malam hari untuk memberi fleksibilitas bagi wajib pajak yang memiliki kesibukan di jam kerja.

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & ITC Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & Pos Pol TMPN Kalibata (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & Irma Rinc Krama Jati (09.00–14.00 WIB)

Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Penyangga

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodomeshop (09.00–14.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang & Ruko Green Village (09.00–12.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Hall QTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–14.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Halaman Kantor Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Tidak ada layanan Samsat Keliling hari ini.

Hanya untuk Pembayaran Pajak Tahunan

Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, bukan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen asli berupa KTP dan STNK sesuai data kendaraan.

Dorong Kepatuhan Pajak dan Pelayanan Publik yang Lebih Cepat

Melalui layanan keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat bisa lebih mudah menunaikan kewajiban pajaknya tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.

Selain itu, pemerintah juga menilai program Samsat Keliling mampu meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan serta mendukung pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru