Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling di lima titik lokasi di wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Senin (29/9).
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, layanan SIM keliling mulai beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi berikut:
-
Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren Utara
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata
-
Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra, Grogol Petamburan
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau untuk mempersiapkan sejumlah dokumen administrasi berikut:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama (asli dan masih berlaku)
-
Bukti pemeriksaan kesehatan
-
Bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol
Adapun biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Penting
Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis meski hanya satu hari, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas sesuai domisili.
Dengan adanya layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM secara cepat dan efisien tanpa antre panjang di kantor utama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














