Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Rabu (24/9).
Informasi dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.
Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
-
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Advertisement - -
Jakarta Utara: LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












