Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini, Rabu: Cek Lokasinya

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (24/9).

Informasi mengenai jadwal dan lokasi Samsat Keliling ini diumumkan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya. Warga dapat mengakses layanan mulai pagi hingga sore sesuai jadwal di masing-masing titik.

- Advertisement -

Jadwal Samsat Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Berikut lokasi dan jam operasional layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Gelanggang Remaja Cengkareng (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Gedung Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & Mal ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri Cipondoh (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (08.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (08.00–12.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Syarat Bayar Pajak di Samsat Keliling

Warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling wajib membawa:

  • KTP asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

Perlu diketahui, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat Jadetabek lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru