Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang juga Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri rapat tim gabungan penanganan sumur minyak masyarakat yang digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Rapat tersebut mengusung dua agenda utama, yakni penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat dan pembinaan serta pengawasan sumur minyak masyarakat.
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman, serta sejumlah perwakilan bupati dari daerah penghasil minyak.
Dalam konferensi pers, Al Haris menyampaikan pentingnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai langkah maju bagi pemerintah daerah dalam menangani persoalan sumur minyak rakyat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
“Bagi kami di daerah, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 memberikan peluang bagi daerah yang selama ini banyak sekali masalah yang muncul dari sumur-sumur ini — mulai dari kebakaran, hingga limbahnya yang beracun dan membahayakan masyarakat,” ungkap Al Haris.
Lebih lanjut, Al Haris menjelaskan bahwa melalui regulasi baru ini, pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih aktif dalam mengatur, mengawasi, dan melegalisasi aktivitas sumur minyak rakyat, yang selama ini berjalan tanpa payung hukum yang jelas.
“Dengan Permen 14 ini, daerah memiliki potensi mengatur sumur-sumur ini dengan cara izin dan legalitas. Dan tinggal bagaimana kami di daerah menata dan mengawasi agar tidak ada sumur-sumur baru nantinya,” tambahnya.
Rapat ini menandai komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menghadirkan solusi yang berkelanjutan, aman, dan legal dalam pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat, sekaligus membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih terarah dan bertanggung jawab.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News