spot_img

BERITA UNGGULAN

Daftar Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi Hari Ini

Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 23 titik yang tersebar di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (21/10).

Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya ini memudahkan masyarakat untuk melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa harus datang ke kantor Samsat utama.

- Advertisement -

Menurut informasi resmi dari akun X @TMCPoldaMetro, berikut daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling Jadetabek hari ini:

Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Tangerang dan Sekitarnya

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City (09.00–14.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Gading Serpong, Gtown House Square (08.00–14.00 WIB)

Bekasi dan Sekitarnya

  • Kota Bekasi: KFC Zambrud (09.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–12.00 WIB)

Depok

  • Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB)

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling diminta untuk membawa dokumen persyaratan, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK asli, masing-masing beserta fotokopinya. Selain itu, wajib pajak juga harus memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak lima tahunan dan ganti plat nomor, pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dengan adanya layanan ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin mudah, cepat, dan tertib dalam melaksanakan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru