Kementerian Transmigrasi (Kementrans) optimis bisa menyelesaikan target sertipikasi di lahan 13.751 bidang di akhir tahun 2025. Dari target tersebut, 6.615 bidang (48 persen) sudah disertipikati. Demikian disampaikan Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi saat memberi pengarahan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas Tahun 2025, Kota Malang, Jawa Timur, 13/10/2025.
Diungkap ada beberapa persoalan yang membuat sertipikati tanah di kawasan transmigrasi mengalami persoalan, “adanya tumpang tindih lahan kawasan transmigrasi dengan lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, dan miliki perorangan”, ujarnya. “Meski ada berbagai kendala, semua permasalahan sertipikati tanah di kawasan transmigrasi akan kita tuntaskan”, tegasnya. Saat ini masih ada 85 lokasi transmigrasi yang masuk dalam kawasan hutan.
Dirinya mendorong penggunaan tata kelola pertanahan yang berbasis one map policy dimaksimalkan.
Dalam program sertipikati lahan, Viva Yoga menyebut kementeriannya akan bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah. Untuk lebih mempercepat realisasi sertipikati, dirinya akan menggunakan cara jemput bola. Jemput bola dilakukan sebab eskalasi dari pemerintah daerah dirasa kurang maksimal. “Kementrans akan lebih aktif sehingga sisa target sertipikati tuntas di akhir tahun 2025”, paparnya. Dengan jemput bola akan dimasifkan komunikasi, koordinasi, integrasi, dan sinergi dengan Pemda dan kementerian terkait. “Masalah ini bukan urusan kita sendiri”, ungkapnya.
Kegiatan di Kota Pelajar di Jawa Timur itu merupakan salah satu realisasi dari tugas pokok Kementrans, yakni Trans Tuntas. Trans Tuntas disebut sangat penting sebab masih banyak kasus permasalahan tanah di kawasan transmigrasi.
Disebut ada keputusan politik yang bisa mempercepat sertipikati tanah di kawasan transmigrasi. Dalam Rapat Kementerian Transmigrasi dengan Komisi V DPR disebut Komisi V meminta Pemerintah untuk mengeluarkan seluruh kawasan hutan yang berada di kawasan transmigrasi harus dilepaskan status kawasan hutannya. Keputusan ini diperkuat kembali saat Kementrans bersama dengan Kementerian Desa dan PDT melakukan rapat bersama dengan Komisi V yang dalam keputusan menyebut keberadaan desa dan lahan transmigrasi yang berada di kawasan hutan atau taman nasional harus dilepaskan statusnya dari kawasan hutan atau taman nasional.
Keputusan politik itu menurut Viva Yoga perlu dibikinkan surat edaran kepada daerah sehingga para kepala daerah menjadi paham dan tambah yakin kekuatan hukumnya.
Melakukan sertipikati lahan menurutnya sangat penting karena amanat Presiden Prabowo Subianto menyebut tanah bukan sekadar tepat tinggal namun di sana juga sebagai alat perjuangan hidup. Dengan tanah yang diolah akan menjadi sumber kehidupan masyarakat. “Tanggung jawab Kementrans adalah bagaimana menjamin para transmigran yang telah menempati lahan puluhan tahun memiliki SHM”, ujarnya.
Para transmigran dikatakan harus dimulyakan dan dimanusiakan dengan prinsip keadilan. Ketika sudah ditetapkan menjadi kawasan transmigrasi maka Kementrans harus membela segala kepentingan warga trans agar terjamin hak hidupnya.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News