spot_img

BERITA UNGGULAN

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 21 Oktober 2025

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa (21/10), untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini hadir sebagai bagian dari upaya Ditlantas Polda Metro Jaya meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan publik, terutama bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Daan Mogot.

- Advertisement -

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta

Melalui akun resmi X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Adapun lokasi mobil SIM Keliling di lima wilayah Jakarta hari ini, yakni:

- Advertisement -
  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen, antara lain:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku

  • SIM lama (fisik dan fotokopi)

  • Bukti cek kesehatan

  • Bukti tes psikologi

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya, wajib melakukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa Berlaku dan Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan kebijakan baru, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.

Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri, yakni:

  • Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A

  • Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C

Selain itu, pemohon juga wajib membayar tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.

Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM

Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar selalu membawa SIM yang masih berlaku saat berkendara. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM lebih cepat dan efisien tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru