Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat (31/10). Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara cepat dan praktis tanpa perlu datang ke kantor Samsat utama.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), berikut jadwal dan lokasi lengkap layanan Samsat Keliling hari ini:
Lokasi Samsat Keliling Jakarta
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Itali Mall Artha Gading (08.00–14.00 WIB).
- Advertisement - -
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan (09.00–15.00 WIB) dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling Tangerang dan Sekitarnya
-
Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB).
-
Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD Serpong (16.00–19.00 WIB).
-
Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB).
-
Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
-
Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading (08.00–14.00 WIB).
Lokasi Samsat Keliling Bekasi dan Depok
-
Kota Bekasi: Pizza Hut Kosmem Jatiasih (09.00–11.30 WIB).
-
Kabupaten Bekasi: Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (09.00–11.00 WIB).
-
Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu (09.00–11.00 WIB).
-
Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB).
Syarat dan Ketentuan Layanan Samsat Keliling
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya diwajibkan membawa dokumen berikut:
-
KTP asli pemilik kendaraan,
-
BPKB, dan
-
STNK asli,
masing-masing dilengkapi dengan fotokopi.
Selain itu, wajib pajak tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk pajak kendaraan lima tahunan atau ganti pelat nomor, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Alternatif Pembayaran PKB Lewat Aplikasi SIGNAL
Sebagai alternatif, warga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar pajak kendaraan secara online. Aplikasi ini sudah terintegrasi di 33 provinsi di Indonesia, dan setelah pembayaran berhasil, STNK akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, pemilik kendaraan yang menunggak lebih dari satu tahun tetap wajib menyelesaikan pembayaran di kantor Samsat secara langsung.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














