Kamis, Oktober 2, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Kebagian 470 Kuota, Wali Kota Ambon Siap Jalankan Program 3 Juta Rumah

Dari delapan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tercantum salah satu program yakni tiga (3) juta rumah yang bertujuan untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan renndah. Dari program terebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kebagian 470 kuota.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat membuka kegiatan focus group dicusion (FGD) Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang dilaksankan di ruang rapat flisingen bersama pihak terkait yakni; BP-Tapera, Bank BTN, dan Developer, di ruang rapat Vlisingen Balai Kota, Rabu (1/10).

- Advertisement -

“Tiga (3) juta rumah ini adalah bukti kehadiran pemerintah. Karena selaku Pemerinth Daerah (Pemda), kita bertanggung jawab untuk mensukseskan program ini,” ungkapnya.

Katanya, kegiatan hari ini sangat dibutuhkan untuk membahas meknisme berjalannya program ini kedepan, mengingat kita hanya diberikan waktu tiga bulan untuk menyelesaikan pembangunan dengan kuota sebanyak itu.

- Advertisement -

“Bagaimana kita di Kota Ambon diberikan kuota 470 unit dengan sisa waktu pengerjaan efektif tiga bulan. Oleh sebab itu kegiatan ini dibutuhkan supaya nanti Bapak/Ibu saudara-saudara sekalian mendapat penjelasan tentang mekanismenya,” jelasnya.

Wattimena mengungkapkan, meski lahan yang terbatas dirinya terus berupaya agar program ini tentunya dapat terlaksankan sesuai dengan harapan Presiden yang diturunkan melalui Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) RI.

“Prinsipnya kami menginginkan program ini berjaland an sukses supaya manfaatnya dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, kalau bisa mulai dilaksankan dalam waktu singkat,” pungkas, Wattimena.

Untuk diketahui, program ini dijalankan sesuai dengan Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta persyaratan pembangunan dan perolehan rumah, dengan Maluku yang berada pada zonasi wilayah II.

Besaran gaji yang dijelaskan sebagai berikut; bagi yang belum menikah penghasilannya maksimal Rp. 9 Juta, dan yang sudah menikah maksimal pendapatnya Rp 11 Juta, sehingga sasarannya pada masyarakat berpenghasilan rendah, ASN dan pekerja informal.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru