Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) kembali menegaskan komitmennya sebagai jembatan strategis antara pemerintah dan masyarakat melalui kegiatan penyerapan aspirasi publik.
Kali ini, Kemensetneg menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Persatuan Perjuangan Rakyat Banten terkait situasi di Kampung Lapak Priok, Kelurahan Sukmajaya, Cilegon, Provinsi Banten.
Pertemuan ini difokuskan pada upaya penyelesaian permasalahan sosial serta jaminan keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman intimidasi oleh organisasi masyarakat (Ormas).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, yang menegaskan bahwa Kemensetneg berperan aktif dalam menyerap dan memfasilitasi aspirasi rakyat sesuai arahan Presiden.
“Kehadiran Walikota Cilegon dan Kapolres Cilegon dalam kesempatan ini diharapkan dapat memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan yang dihadapi warga Kampung Lapak Priok, khususnya terkait jaminan keamanan dan kenyamanan terhadap intimidasi, termasuk aparat daerah dan keamanan, dalam penanganan aspirasi masyarakat demi terciptanya sinergi yang efektif dan berkeadilan,” ujar Eddy.
Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat akan diproses secara cermat dan dikonsultasikan dengan kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait agar menghasilkan tindak lanjut yang tepat dan berkeadilan.
Staf Khusus Wakil Menteri Kemensetneg, Binbin Firman Tresnadi, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden.
“Arahan Bapak Presiden sangat jelas, setiap aspirasi masyarakat harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah. Dari pertemuan ini, kami berkomitmen untuk mendalami serta menindaklanjuti seluruh pengaduan yang disampaikan,” ujar Binbin.
Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Cilegon Robinsar menyampaikan bahwa pemerintah daerah siap mengambil langkah nyata untuk memulihkan kondisi sosial di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah memasang enam kamera CCTV di lokasi untuk memperkuat pengawasan dan memastikan keamanan warga.
Dalam audiensi, beberapa perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka.
Sunarti, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), menegaskan bahwa kedatangan mereka dilandasi semangat kemanusiaan.
“Kami datang ke sini dengan semangat kemanusiaan agar masyarakat di Kampung Priok dapat memperoleh keadilan. Kami ingin memahami secara jelas bagaimana situasi ini terjadi dan memastikan hak-hak rakyat terpenuhi,” jelas Sunarti.
Ia menambahkan bahwa terdapat dua hal utama yang perlu segera ditindaklanjuti, yakni pemulihan aliran listrik di wilayah tersebut dan penertiban terhadap keberadaan Ormas yang selama ini menimbulkan keresahan.
Sementara Yulina Wati, salah satu warga, berharap pemerintah dapat menjamin rasa aman bagi keluarga mereka.
“Kami hanya ingin tempat tinggal yang aman dan nyaman. Harapan kami sederhana agar anak dan cucu kami dapat hidup dengan tenang,” ucap Yulina.
Warga lainnya, Maryam, meminta pemerintah menindak tegas oknum LSM yang dianggap membuat keresahan.
“Kami pernah dipanggil oleh LSM yang mengaku akan menjamin keamanan kami, namun kenyataannya itu hanya janji belaka. Saya berharap LSM tersebut dapat diproses secara hukum karena tindakan mereka telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga,” tegas Maryam.
Koordinator lapangan aksi, Aris Munandar, juga meminta langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Kami ingin Pak Wali Kota dapat menetralisir situasi yang terjadi di sana. Kami memohon agar keamanan dan kenyamanan warga dapat dijamin, sehingga masyarakat bisa hidup tenang tanpa intimidasi yang terus dilakukan oleh LSM tersebut,” ujar Aris.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Cilegon Robinsar mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Banten untuk menghentikan sementara proses hukum yang berjalan, serta memberikan waktu 30 hari untuk melakukan evaluasi dan penanganan lanjutan.
“Dalam pertemuan tersebut, kami juga memberikan waktu selama 30 hari guna melakukan koordinasi dan penanganan lebih lanjut terhadap permasalahan ini. Kapolda telah menyampaikan komitmen bahwa tidak akan ada bentuk intimidasi apa pun dari pihak LSM, serta memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif,” jelas Robinsar.
Selain itu, Polres Cilegon juga tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan untuk mempertimbangkan penyediaan tempat tinggal layak bagi warga terdampak.
“Perlu kami sampaikan bahwa pengawalan yang kami lakukan di wilayah tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan,” ungkap Kapolres.
Menutup pertemuan, Kepala Biro Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, menegaskan bahwa langkah-langkah yang dihasilkan dari audiensi ini bersifat konkret dan terarah.
“Ke depan, kami akan terus membantu warga dalam menyampaikan berbagai keluhan yang mereka rasakan serta menindaklanjutinya secara tepat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan bahwa tidak boleh ada bentuk intimidasi terhadap masyarakat, dan pemerintah harus hadir untuk memberikan rasa aman serta nyaman bagi seluruh warga,” tutup Eddy.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













