Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat (3/10) untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Tersedia lima lokasi pelayanan di wilayah DKI Jakarta yang dapat diakses warga sejak pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, berikut lokasi SIM Keliling hari ini:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Warga yang ingin melakukan perpanjangan perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
Fotokopi SIM lama beserta SIM asli
-
Hasil tes kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan di lokasi gerai
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar:
-
Rp80.000 untuk SIM A
-
Rp75.000 untuk SIM C
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dilayani di mobil SIM Keliling karena memerlukan dokumen berbeda. Pemilik SIM B yang ingin memperpanjang harus mendatangi kantor Satpas SIM.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













