Rabu, Oktober 15, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemkab Temanggung Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Bersih

Pemerintah Kabupaten Temanggung melalui Inspektorat menggelar kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Anti Korupsi Tahun 2025 di Graha Bumi Phala, Senin (13/10). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Program Nasional Pariwara Anti Korupsi yang digalakkan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tahun ini.
Dalam kegiatan ini, Bupati Agus Setyawan hadir sebagai keynote speaker, didampingi oleh Kapolres Temanggung dan Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung yang turut memberikan materi terkait edukasi antikorupsi.
Inspektur Kabupaten Temanggung, Kristri Widodo, dalam sambutannya menegaskan, pentingnya komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia menyampaikan, bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance harus terus dikawal, seiring dengan peluncuran beberapa instrumen pengukuran kinerja antikorupsi oleh pemerintah pusat dan KPK.
“Saat ini, ada tiga instrumen pengukuran yang menjadi acuan, yakni Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD), Survei Penilaian Integritas (SPI), dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK),” terang Kristri.
Kristri memaparkan, IPKD merupakan instrumen untuk mengevaluasi efektivitas pencegahan korupsi di delapan area strategis, seperti perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelayanan publik, hingga pengawasan internal.
Pada tahun 2024, Temanggung mencatat nilai IPKD sebesar 96,26 dari skala 100.
“Sebuah capaian yang menunjukkan kesungguhan kita dalam membenahi tata kelola di berbagai sektor,” ujarnya.
Sementara itu, nilai SPI Kabupaten Temanggung pada 2024 tercatat sebesar 76,91. Survei ini dilakukan oleh KPK untuk mengukur persepsi dan pengalaman masyarakat, serta aparatur terhadap integritas sektor pelayanan publik. Survei SPI 2025 masih berlangsung hingga Oktober ini.
Adapun untuk IPAK, yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Temanggung meraih nilai 3,85 dari skala 0 sampai 5. Nilai tersebut menunjukkan tingkat intoleransi masyarakat yang cukup tinggi terhadap praktek korupsi, seperti gratifikasi, suap, pemerasan, dan nepotisme.
“Capaian-capaian ini harus dijaga, bahkan ditingkatkan. Sosialisasi hari ini menjadi bagian penting untuk memperkuat komitmen bersama,” tandas Kristri.
Sebagai bentuk konkret dukungan terhadap program antikorupsi, kegiatan juga diisi dengan penandatanganan Deklarasi Anti Korupsi oleh seluruh pejabat Pemkab Temanggung, direktur BUMD, serta lurah dan kepala desa se-Kabupaten Temanggung.

Selain itu, juga dilakukan penandatanganan Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Internal oleh Inspektur Kabupaten Temanggung. Piagam ini menjadi dokumen resmi komitmen pengawasan internal yang dilaksanakan secara independen, objektif, profesional, dan akuntabel, serta diketahui oleh Bupati dan seluruh kepala perangkat daerah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru