Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan). Kali ini, sebanyak enam warga binaan berstatus high risk, termasuk artis Ammar Zoni, resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Nusakambangan.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bawah arahan Menteri bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Dirjen PAS, tidak akan mentoleransi siapapun yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba di dalam lapas.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri dan Pak Dirjen itu serius. Siapapun yang terlibat peredaran narkoba di dalam Lapas/Rutan akan ditindak,” tegas Rika Aprianti, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ditempatkan di Lapas Super Maksimum Karang Anyar
Keenam narapidana tersebut tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar. Seperti narapidana high risk lainnya, mereka akan menjalani pembinaan dan pengamanan dengan standar super maksimum.
Langkah ini, menurut Ditjen PAS, diharapkan dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik, sekaligus memperkuat sistem Pemasyarakatan dalam mencetak narapidana yang siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum.
Sudah Lebih dari 1.500 Narapidana Dipindahkan
Menurut Rika Aprianti, hingga saat ini lebih dari 1.500 warga binaan high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Kebijakan ini bukan hanya bertujuan untuk melindungi Lapas dan Rutan dari peredaran narkoba dan gangguan keamanan lainnya, tetapi juga demi kepentingan para warga binaan sendiri agar mereka dapat menjalani proses pembinaan yang lebih efektif.
Pemindahan Dilakukan dengan Pengamanan Ketat
Proses pemindahan dilakukan pada dini hari dan melibatkan kolaborasi antara tim Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjen PAS, Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, serta petugas Pemasyarakatan dari Jakarta. Seluruh tahapan, mulai dari pemindahan hingga penerimaan di Nusakambangan, dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jakarta, Heri Azhari, menegaskan bahwa pemindahan ini adalah bagian dari langkah berkelanjutan untuk mewujudkan komitmen “Zero Narkoba” di lingkungan pemasyarakatan.
“Seperti yang berulang kali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa Zero Narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak,” ujar Heri.
Penegasan: Tidak Ada Tempat untuk Bandar Narkoba di Balik Jeruji
Dengan langkah tegas ini, Ditjen PAS kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran narkoba, bahkan di balik jeruji. Upaya penertiban dan pemindahan narapidana berisiko tinggi akan terus dilakukan untuk menjaga integritas pemasyarakatan dan menciptakan lingkungan pembinaan yang sehat dan kondusif.
Cek Artikel dan Berita yang lain di Google News