spot_img

BERITA UNGGULAN

Upaya Pemkab Semarang dan Kendal Berantas Rokok Ilegal

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Semarang bekerja sama dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan selama 2025, di Alun-Alun Bung Karno, Kalirejo, Ungaran Timur, Rabu (22/10).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Wabup Nur Arifah, Ketua DPRD Bondan Marutoheing, Dandim 0714 Letkol Inf Guvta Alugoro Koedoes, dan Forkompimda Kabupaten Semarang lainnya. Ikut serta pula Kepala KPPBC TMP A Semarang Mochammad Syuhadak, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jateng DIY Khoirul Khadziq, dan pejabat lainnya.

- Advertisement -

Kepala KPPBC TMP A Semarang Mochammad Syuhadak menerangkan, ada 3.96.730 batang sigaret kretek mesin (SKM) yang dimusnahkan. Total nilainya mencapai Rp5,895 miliar.

“Potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar lebih,” ungkapnya.

- Advertisement -

Pemusnahan ini, tambahnya, merupakan wujud ketegasan negara untuk menekan peredaran rokok ilegal. Upaya penegakan hukum memberantas peredaran barang kena cukai ilegal ini, dilakukan bersinergi dengan Satpol PP dan aparatur penegak hukum lainnya.

Disampaikan, sepanjang Januari – Oktober 2025, telah dilakukan 167 langkah penindakan dengan hasil terungkap 10 kasus dan 13 tersangka.

“Kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat, mengenai dampak negatif rokok ilegal,” katanya lagi.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan, pihaknya akan serius menekan jumlah rokok ilegal di Kabupaten Semarang. Data di KPPBC TMP A Semarang, angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Semarang relatif kecil, yakni 1,8 persen.

“Jika rokok ilegal ini hilang dari peredaran dan menjadi rokok yang resmi, akan meningkatkan nilai DBHCHT dan perolehan pajak rokok,” ungkapnya.

Pada 2025, lanjut bupati, pihaknya menerima Rp27 miliar dari pajak rokok, dan Rp18 miliar dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT). Sekitar 40 persen DBHCHT dimanfaatkan untuk kegiatan penanganan rokok illegal, sisanya digunakan mendukung program sosial kemasyarakatan.

Di Kabupaten Kendal, untuk menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, dengan sosialisasi penegakan hukum gempur rokok ilegal yang menyasar masyarakat pesisir dan para nelayan, di Pantai Indah Kemangi Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Rabu (22/10/2025).

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari menyampaikan, sosialisasi tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkab Kendal dalam mendukung program nasional gempur rokok ilegal, sekaligus bentuk kepedulian terhadap masyarakat pesisir.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang dilakukan pemerintah daerah dalam rangka pemberantasan rokok ilegal. Melalui kegiatan ini, diharapkan informasi mengenai gempur rokok ilegal dapat menyebar luas, khususnya di kalangan masyarakat pesisir dan nelayan,” ujar Bupati.

Disampaikan, data dari Jurnal IMC Hutami 2019, jumlah nelayan di Kendal mencapai 9.595 orang, dan yang memiliki prevalensi perokok aktif cukup tinggi, yakni 44,5 persen. Karenanya, kelompok nelayan menjadi salah satu sasaran utama dalam penyebaran informasi, terkait bahaya dan dampak peredaran rokok ilegal.

“Oleh karena itu, penting bagi kita secara komunal untuk bersama-sama mencegah peredarannya,” ungkap Mbak Tika, sapaan akrabnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru