Rabu, Januari 28, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Wamenkomdigi Nezar Patria: Bangun AI Tepercaya dengan Tata Kelola yang Kuat dan Etis

Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan bahwa masa depan kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia harus dibangun di atas kepercayaan, etika, dan tanggung jawab.

Menurutnya, tata kelola yang kuat menjadi fondasi agar teknologi AI benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

- Advertisement -

“Trust by design harus menjadi prinsip panduan dalam tata kelola AI. Privasi, keamanan, dan etika harus terintegrasi sejak awal siklus hidup AI, bukan cuma jadi lampiran, bukan hanya ditempelkan di bagian akhir,” katanya.

Nezar Patria menekankan bahwa pengembang dan pengelola platform AI perlu membangun sistem berbasis kepercayaan sejak tahap desain. Ia menilai keandalan AI tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologinya, tetapi juga oleh bagaimana data, privasi, dan keamanan dikelola secara transparan dan etis.

- Advertisement -

Platform AI, katanya, harus menjunjung tinggi etika, keadilan, dan transparansi untuk menghindari bias serta memastikan hasil yang objektif.
Selain itu, kebijakan tata kelola data harus mematuhi ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) agar penggunaan data publik tetap aman dan bertanggung jawab.

“Di pasar yang penuh kompetisi dan bergerak cepat ini, perusahaan yang secure by default dan privacy first akan memenangkan kepercayaan pengguna, regulator, maupun mitra global,” tandasnya.

Dalam upaya membangun kepercayaan publik, Nezar meminta agar setiap platform AI menyediakan mekanisme audit dan pengawasan independen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas sistem. Ia juga mendorong penerapan standar internasional ISO/IEC 42001:2023 tentang Sistem Manajemen AI, agar Indonesia sejajar dengan negara-negara maju dalam pengembangan dan pengawasan AI.

Nezar mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum utama dalam tata kelola kecerdasan artifisial, yakni Peta Jalan Nasional Pengembangan AI, dan Etika AI Nasional.

“Dua dokumen ini akan menjadi Peraturan Presiden. Drafnya sudah selesai dan sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum masuk ke Sekretariat Negara,” katanya.

Menurutnya, langkah ini merupakan respons cepat Indonesia terhadap perkembangan pesat pemanfaatan AI, sekaligus menjadi pijakan hukum sementara sebelum terbentuk Undang-Undang Kecerdasan Artifisial.

“Kita belum punya undang-undang AI. Jadi Perpres menjadi langkah paling tepat untuk memastikan Indonesia punya kerangka regulasi pengembangan dan pemakaian AI,” ujarnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru