Minggu, November 30, 2025
spot_img

BERITA UNGGULAN

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah, Ini Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Kamis

Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa terdapat 14 titik layanan Samsat Keliling yang tersebar di empat wilayah DKI Jakarta serta sejumlah wilayah penyangga.

- Advertisement -

Untuk wilayah Jakarta, layanan dibuka di lokasi berikut:

  • Jakarta Pusat: halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00–14.00 WIB

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: halaman parkir Samsat dan Italy Mal Artha Gading pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Barat: Mal Citraland pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00–15.00 WIB

  • Jakarta Timur: halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00–14.00 WIB

Sementara itu, wilayah penyangga Jadetabek yang turut menyediakan layanan antara lain:

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmasphere pukul 09.00–13.00 WIB

  • Ciledug: Giant Poris Gaga dan Fresh Market Green Lake Cipondoh pukul 09.00–12.00 WIB

  • Serpong: halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB

  • Ciputat: halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kelapa Dua: Gtown Square Gading Serpong pukul 08.00–14.00 WIB

  • Kota Bekasi: Mono Café Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 08.00–12.00 WIB

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00–14.00 WIB

  • Depok: halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu

  • Cinere: halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00–12.00 WIB

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk membawa dokumen persyaratan sebelum melakukan pembayaran PKB, yaitu KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi.

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Sementara itu, biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Adapun perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satpas mengingat perbedaan dokumen dan spesifikasi kendaraan, karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,910PelangganBerlangganan

Terbaru