Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa mekanisme trilateral meeting antara Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian PPN/Bappenas tidak melanggar prinsip independensi peradilan. Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian penting dari arsitektur keuangan negara yang terpusat, terpadu, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Soedeson saat mewakili DPR RI dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi terkait sejumlah ketentuan Undang-Undang tentang penganggaran lembaga yudikatif. Perkara ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni advokat Viktor Santoso Tandiasa, advokat Nurhidayat, dan wartawan Irfan Kamil. Mereka menggugat Pasal 81A ayat (1) UU Mahkamah Agung, Pasal 9 UU Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Perbendaharaan Negara yang dinilai membuka ruang intervensi eksekutif terhadap anggaran lembaga peradilan.
Dalam sidang yang digelar secara virtual dari Ruang Puspanlak, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (25/11/2025), Soedeson menegaskan bahwa trilateral meeting justru bertujuan memastikan tata kelola anggaran yang transparan dan terintegrasi.
“Pengelolaan anggaran lembaga yudikatif melalui trilateral meeting dengan Kemenkeu dan Bappenas tidak menyalahi independensi peradilan, melainkan untuk memastikan anggaran yang terpusat, terpadu, dan akuntabel; Kemandirian kekuasaan kehakiman dijamin dalam fungsi mengadili, bukan otomatis dalam pengelolaan anggaran,” ujar Soedeson.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem keuangan negara, Menteri Keuangan berperan sebagai Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sedangkan menteri atau pimpinan lembaga lainnya berfungsi sebagai Chief Operational Officer (COO). Pembedaan peran ini, kata Soedeson, sangat penting untuk mencegah terjadinya rangkap kewenangan dalam perencanaan hingga pengesahan anggaran.
“Pembedaan kewenangan ini penting untuk mencegah rangkap peran. Jika setiap lembaga mengusulkan, menggunakan, sekaligus mengesahkan anggarannya sendiri, maka keberlanjutan APBN akan terancam,” tegasnya.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menambahkan bahwa seluruh kementerian dan lembaga, termasuk MA dan MK, wajib mengikuti siklus APBN yang terkoordinasi di bawah Kemenkeu demi menjaga integritas dan disiplin fiskal nasional. Karena itu, proses penganggaran bagi lembaga yudikatif tetap harus melalui mekanisme penelaahan pemerintah yang bersifat akuntabel dan dapat diawasi publik.
“Independensi kekuasaan kehakiman bukan berarti otonomi absolut atas keuangan negara. Penganggaran yang diajukan melalui mekanisme penelaahan pemerintah merupakan bagian dari checks and balances agar tidak ada lembaga yang memiliki kekuasaan anggaran tanpa kontrol,” jelasnya.
Dalam prosesnya, MA dan MK tetap dapat memperjuangkan kebutuhan anggaran melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, serta melalui trilateral meeting dengan Kemenkeu dan Bappenas, tanpa mengurangi independensi peradilan pada sisi fungsi mengadili.
Menurut Soedeson, prinsip-prinsip internasional juga mendukung pandangan bahwa kemandirian peradilan tidak identik dengan kemandirian anggaran. Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 28/PUU-IX/2011, serta Prinsip-Prinsip Bangalore tentang Perilaku Hakim (UNODC) yang telah menjadi inti dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Kemandirian hakim tidak otomatis berarti lembaga peradilan memiliki kemandirian anggaran yang memutus koordinasi dengan Pemerintah dan DPR. Koordinasi anggaran tetap perlu dilakukan untuk menjaga akuntabilitas negara,” tegas Soedeson.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












