Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid prihatin dengan terus berulangnya kasus perundungan pada anak-anak khususnya di lingkungan sekolah, apalagi sampai Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa Indonesia darurat perundungan terhadap anak. HNW sapaan akrabnya meminta semua pihak dari Presiden, DPR, LSM, Sekolah dan Keluarga untuk memperkuat aspek pencegahan dan pengawasan, karena semuanya pasti berkepentingan agar perundungan bisa dicegah, diatasi dan tidak terulang lagi. Misalnya dalam konteks Komisi VIII melalui mitra kerjanya Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Kekerasan terhadap anak khususnya perundungan memang bisa dikatakan sudah darurat karena terus berulang di berbagai sekolah di berbagai daerah. Oleh karena itu harus ada penguatan pada pengawasan di lapangan, melalui KPAI dan KPAD, agar Negara hadir pada saat gejala awal perundungan terjadi, bukan hanya ketika sudah terjadi apalagi kejadiannya semakin parah dan menimbulkan luka berat hingga kehilangan nyawa anak-anak,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/11).
Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menyebut, kasus terkini perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang menyebabkan korban anak (MH, 13 tahun) meninggal dunia terjadi karena pembiaran berbulan-bulan, dari awalnya perundungan verbal, lalu fisik dengan tonjokan, hingga akhirnya penggunaan benda berbahaya seperti kursi besi.
Seharusnya pihak sekolah dan Pemerintah hadir melakukan intervensi sejak perundungan awal terjadi. KPAI di tingkat Nasional maupun KPAD di level daerah turun mendampingi korban dan mengedukasi siswa dan orang tua yang diduga pelaku perundungan, sehingga tindakan yang lebih parah bisa dicegah.
“Misalnya ketentuan Pasal 9 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jelas menyebutkan bahwa Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain,” sambung Hidayat.
Oleh karena itu dirinya berkali-kali mendorong penguatan kewenangan dan anggaran bagi KemenPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan KPAI(Komisi Perlindungan Anak Indonesia), agar fungsi tersebut bisa dijalankan dengan optimal. Pada tahun 2025, KemenPPPA memiliki anggaran Rp 300,5 Miliar sementara KPAI menerima anggaran Rp 17 Miliar, namun pada 2026 keduanya malah turun drastis menjadi tinggal Rp 214,1 Miliar (KemenPPPA) dan Rp 5,7 Miliar (KPAI).
Padahal KemenPPPA adalah lembaga negara yg spesifik disebut terkait Perlindungan Anak, dan KPAI lembaga yang dibentuk langsung oleh Undang-Undang sejak UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan terus dilanjutkan pada perubahannya di UU 35/2014, serta diangkat langsung oleh Presiden.
“Penguatan pencegahan dan pengawasan yang harusnya dilakukan oleh semua pihak terkait, semakin urgen, di tengah kondisi darurat kekerasan terhadap anak, di mana bentuknya bukan hanya perundungan, tapi juga kekerasan seksual, dan kejahatan daring seperti pornografi dan TPPO. Semoga dengan meningkatnya awareness kedaruratan ini, apalagi Presiden Prabowo juga sudah merespons (17/11), ada afirmasi terhadap lembaga pencegahan dan pengawasan khususnya dalam konteks kami di Komisi VIII melalui penguatan kewenangan dan anggaran bagi KemenPPPA dan KPAI,” lanjutnya.
Adapun terkait penguatan regulasi, HNW berharap pelaksanaan maksimal UU perlindungan anak juga mekanisme pencegahannya bisa dimasukkan ke dalam Revisi UU Sisdiknas yang saat ini tengah berlangsung di DPR dan sudah masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2026.
Sehingga Sistem Pendidikan Nasional yang dirancang dalam rangka menghadirkan Indonesia Emas adalah sistem yang menolak dan mencegah hadirnya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan terutama pada jenjang yang diikuti anak.
“Menuju Indonesia Emas harus ada keseriusan atasi berbagai kondisi darurat terhadap anak seperti perundungan, kejahatan seksual, bahkan stunting. Sebab Indonesia Emas akan sulit tercapai kalau anak-anak dibiarkan cemas hingga menjadi lemas karena darurat-darurat yang terus dibiarkan berlangsung. Hanya oleh generasi Emas, yang bebas dari segala bentuk kekerasan sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak, Indonesia Emas dapat tercapai,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












