Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada Kamis (20/11), guna memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hari ini tersedia di sejumlah titik, yakni Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat), dan Lobby Selatan Mal Ciputra (Jakarta Barat). Seluruh gerai beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling ini wajib mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara untuk pemilik SIM yang telah melewati masa berlaku, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun untuk perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pengurusan hanya dapat dilakukan langsung di kantor Satpas, mengingat SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton dan memiliki persyaratan administrasi khusus.
Dengan kehadiran layanan SIM Keliling ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















