Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS, Nevi Zuairina, menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian guna mencegah maraknya praktik koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat. Hal itu ia sampaikan dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Nevi mengungkapkan bahwa Komisi VI sedang mendengarkan paparan pemerintah terkait penyusunan RUU Perkoperasian. Ia berharap pemerintah melalui Menteri terkait dapat memasukkan ketentuan penting yang selama ini disuarakan oleh Fraksi PKS.
“Kita harapkan ke depan dalam RUU ini ada dimasukkan KDMP di dalam DIM pemerintah. Kita berharap Pak Menteri mendorong memasukkan KDMP di dalam DIM pemerintah,” ujar Nevi.
Lebih lanjut, Nevi menekankan perlunya pengaturan tegas mengenai koperasi dengan sistem open loop dan closed loop. Menurutnya, kekosongan aturan selama ini telah membuka celah bagi praktik penipuan berkedok koperasi yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.
“Kita akan memasukkan juga aturan terkait koperasi yang open loop dan close loop, untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan, agar kasus fraud koperasi tidak terulang lagi di masa depan,” tegasnya.
Nevi menekankan bahwa penguatan regulasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan ekosistem perkoperasian yang sehat, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












