Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong menyalurkan insentif bagi ratusan pengurus rumah ibadah yang bertugas di wilayah Kabupaten Tabalong. Program ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap peran penting para petugas dalam menjaga aktivitas keagamaan dan keharmonisan masyarakat.
Penyaluran insentif dilakukan secara simbolis oleh Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani bersama Wakil Bupati Habib Muhammad Taufani Alkaf pada 10 November 2025 di Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Pada penyaluran tahap ini, Pemkab Tabalong memberikan insentif kepada 285 orang petugas rumah ibadah, yang terdiri dari 240 Kaum Masjid. 44 Koster Gereja dan 1 Pengampu Pura. Masing-masing Petugas mendapatkan sebesar 500 Ribu Rupiah perbulan. Yang dibayarkan per 3 bulan.
Selain pengurus rumah ibadah besar, pemerintah juga menyalurkan insentif untuk 650 marbot langgar dan mushala di seluruh Tabalong. Mereka menerima insentif sebesar Rp300.000 per bulan selama lima bulan, mulai Agustus hingga Desember 2025.
Total anggaran yang disiapkan melalui APBD 2025 untuk keseluruhan program ini mencapai Rp1,7 miliar.
Kepala Bagian Kesra Setda Tabalong, Harmani, menjelaskan bahwa tahap pencairan pertama dilakukan untuk dua bulan, yaitu Agustus dan September 2025.
“bagi Pengurus Rumah Ibadah tersebut diberikan Insentif sebesar 300 Ribu Rupiah selama 5 bulan terhitung sejak Agustus sampai Desember, yang dibayarkan saat ini untuk 2 bulan Agustus dan September sebesar 364 Juta Rupiah dan masing-masing sebesar 600 Ribu. Dan akan disalurkan melalui transfer Bank Kalsel.” Ujar Harmani.
Harmani menegaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bentuk penghargaan Pemkab Tabalong atas dedikasi para pengurus rumah ibadah yang telah menjaga nilai-nilai religius serta membantu memastikan kegiatan keagamaan tetap berjalan dengan baik di masyarakat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)













