Kamis, Maret 5, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Perpanjangan SIM Makin Mudah, Berikut Lokasi SIM Keliling Jakarta Sabtu Ini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Sabtu untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui akun X resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling diumumkan beroperasi mulai pukul 08.00–12.00 WIB. Program ini digelar sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih mudah dan cepat bagi warga ibu kota yang membutuhkan perpanjangan masa berlaku SIM.

- Advertisement -

Adapun lima lokasi SIM Keliling yang tersedia hari ini meliputi:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

    - Advertisement -
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

  • Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

  • Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis wajib mengurus pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu fotokopi KTP, SIM lama (fisik dan fotokopi), bukti tes kesehatan, serta bukti tes psikologi. Petugas hanya akan memproses perpanjangan bagi pemohon yang memenuhi ketentuan tersebut.

Saat ini, masa berlaku SIM ditetapkan lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi menyesuaikan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan ketentuan masa berlaku lebih seragam dan mudah dipantau.

Terkait biaya, perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri. Tarif perpanjangan yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga dikenakan biaya tambahan tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan SIM masih berlaku saat berkendara. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru