Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan ini tersebar di berbagai lokasi strategis, mulai dari pusat perbelanjaan, alun-alun, hingga halaman parkir kantor Samsat.
Di wilayah Jakarta Pusat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara di Jakarta Utara, masyarakat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pada jam yang sama.
Untuk Jakarta Barat, Samsat Keliling beroperasi di Mal Citraland pukul 08.00–14.00 WIB. Di Jakarta Selatan, layanan dibuka di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00–15.00 WIB serta area depan parkiran TMPN Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB.
Adapun warga Jakarta Timur dapat memanfaatkan layanan di halaman parkir Samsat pukul 08.00–15.00 WIB serta di Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.
Wilayah penyangga seperti Tangerang, Cipondoh, Serpong, dan Ciputat juga menjadi lokasi penyebaran armada Samsat Keliling. Layanan ini hadir di Alun-Alun Cibodas, Foodmosphere, Giant Poris Gaga Indah, Metland Cyber City, Samsat Serpong, Mal ITC BSD, halaman Samsat Ciputat, hingga Kantor Kelurahan Pondok Betung.
Di kawasan Bekasi, Samsat Keliling beroperasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pada pukul 09.00–12.00 WIB dan di KFC Zambrud Kota Bekasi mulai pukul 09.00–12.00 WIB.
Sementara itu, warga Depok dapat mengunjungi halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB atau RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB. Layanan juga tersedia di wilayah Cinere, tepatnya di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB.
Untuk memproses pembayaran PKB tahunan melalui Samsat Keliling, masyarakat wajib membawa dokumen asli berupa KTP, BPKB, dan STNK, beserta fotokopinya. Namun, perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat kendaraan tetap harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












